News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rp 110 Miliar Rekening Giro Nasabah Dibobol, Ini Tanggapan BTN

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perusahaan pembiayaan SAN Finance menjadi satu dari empat perusahaan yang jadi korban pembobolan dana di Bank BTN.

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance) masih menunggu pengembalian dana sebesar Rp 110 miliar yang dibobol pada 2016 silam dari rekening mereka di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Perusahaan pembiayaan alat berat milik Grup Astra ini menjadi satu dari empat perusahaan yang jadi korban pembobolan dana di bank pelat merah tersebut.

Nilai dana SAN Finance yang hilang mencapai angka 44 % dari total dana yang dimasukkan senilai Rp 250 miliar dalam bentuk giro.

Tribunnews mencoba mengkonfirmasi terkait hal ini kepada manajemen Bank BTN.

Penanggungjawab Sementara (PJS) Corporate Secretary BTN Eko Waluyo mengatakan pihaknya selama ini menghormati putusan Pengadilan yang telah inkracht.

Terkait putusan pengadilan itu, SAN Finance sebelumnya telah melakukan pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung pada 2017 lalu, namun ditolak pada Januari 2019.

"Bank BTN taat asas dan taat hukum dalam melaksanakan semua produk hukum dan perintah putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," ujar Eko, dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews, Senin (4/11/2019) malam.

Dia mengatakan, BTN menghormati upaya Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan oleh SAN Finance. Namun Eko berharap agar SAN Finance juga menghormati proses hukum yang tengah berlangsung saat ini terkait kasus tersebut.

"Semua pihak yang terkait, diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," kata Eko.

Eko mengatakan, gugatan PT SAN Finance di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan perkara nomor : 154/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Maret 2017 telah diputus pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung dengan amar putusan Menolak gugatan PT SANF untuk seluruhnya dan dengan demikian putusan dimaksud telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Eko menyatakan pihaknya telah mengerahkan upaya dalam penyelamatan dana nasabah, termasuk yang dialami oleh SAN Finance.

Pelaporan tersebut telah dilakukan ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2016 silam dengan Laporan Polisi Nomor : TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

"Bank BTN telah responsif dan turut membantu menyelamatkan dana nasabah dengan telah melaporkan kejahatan perbankan tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 21 November 2016," papar Eko.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini