News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Masuk BUMN

Ahok Disebut Akan Jadi Bos BUMN, Ini Tanggapan Elite PKS

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyarankan agar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mundur sebagai kader partai di PDI Perjuangan jika dia jadi diangkat sebagai direksi atau komisaris BUMN.

“Aturannya saja diikuti. Pak Ahok, setahu saya sudah jadi anggota partai politik," ujar mantan Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (15/11/2019).

Atau sebaliknya, Ahok menolak jabatan pimpinan BUMN.

Namun semuanya menurut dia, diserahkan kepada Ahok untuk memutuskan jalan mana yang dipilihnya.

Jika Ahok memilih menjadi pimpinan BUMN, maka dia harus melepas posisinya sebagai kader PDI Perjuangan.

"Kalau mau jalur politik, ya di jalur politik. Jangan di jalur yang lain,” tegas Mardani.

Sikap tegas Ahok  itu diperlukan sebagai edukasi kepada publik.

"Intinya ikuti aturan mainnya. Karena aturan main dibuat dalam rangka agar tidak ada conflict of interest. Ada aturan yang nanti menjaga BUMN tersebut betul-betul untuk kepentingan bangsa rakyat negara," jelas anggota DPR RI ini.

Pimpinan DPR: Silakan Kementerian BUMN Kaji

Status Basuki Tjahaja Purnama Ahok sebagai mantan narapidana (napi) dipermasalahkan saat dirinya dikabarkan akan menjadi petinggi perusahaan di BUMN.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menilai Kementerian BUMN harus mengkaji aturan mengenai pemilihan bos BUMN.

"Silakan Kementerian BUMN mengkaji secara filosofinya kemudian secara dampaknya, kemanfaatannya dan sebagainya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Menurut politikus Golkar itu, Kementerian BUMN memiliki hak serta kewenangan dalam menempatkan seseorang di pimpinan BUMN.

Baca: Komisi VII DPR: Ahok Wajib Mundur dari PDIP Jika Dipilih Jadi Bos BUMN

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini