Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan operasional penerbangan di Bandara Adisutjipto (JOG) dan Bandara Internasinal Yogyakarta di Kulon Progo (YIA) berjalan normal pasca meletusnya Gunung Merapi pada Minggu (17/11/209).
"Melalui ASHTAM (pemberitahuan pada pihak penerbangan mengenai aktivitas gunung berapi) AirNav, tidak terdapat rute dan ketinggian penerbangan yang terpengaruh dan tidak terdapat penutupan penerbangan di wilayah terdampak letusan Gunung Merapi," demikian pernyataan tertulis Kemenhub, Minggu (17/11/2019).
Meski begitu, Kemenhub terus mengawasi perkembangan aktifitas Gunung Merapi melalui sistem i-wish yang telah dikembangkan guna menjaga aktifitas penerbangan di wilayah terdampak letusan Gunung Merapi di Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, meminta seluruh stakeholder penerbangan untuk terus mewaspadai aktifitas Gunung Merapi, yang saat ini berada pada status WASPADA (level 2).
"Kami telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan dan meminta seluruh pihak untuk turut mewaspadai peningkatan aktifitas Gunung Merapi, keselamatan penerbangan merupakan hal yang utama," kata Polana.
Diberitakan sebelumnya, terjadi letusan di Gunung Merapi pada Minggu (17/11/2019), pukul 10.46 WIB. Tinggi kolom letusan lebih kurang 1.000 meter dari puncak.
Berdasarkan data Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, letusan Gunung Merapi terjadi pada pukul 10.46 WIB. Letusan tercatat di seismogram dengan amplitudo max 70 milimeter dan durasi 155 detik.
Baca: PVMBG Terbitkan 5 Rekomendasi untuk Antisipasi Letusan Merapi Hari Ini
Sampai saat ini, BPPTKG Yogyakarta masih menetapkan status Gunung Merapi di level II atau Waspada.
Rekomendasi BPPTKG Yogyakarta masih tetap sama. Area dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Merapi agar tidak ada aktivitas manusia.
Masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa di luar radius 3 kilometer dari puncak Gunung Merapi.