Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — BPJS Kesehatan akan menerima dana sebesar Rp 9,13 triliun dari Kementerian Keuangan untuk membayarkan selisih pembayaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Selisih ini diakibatkan kenaikan iuran pesera PBI yang berdasarkan Perpres No. 75 tahun 2019 naik menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris rencananya pembayaran tahap pertama dari Kementerian Keuangan itu akan diterima akhir pekan ini, Jumat (22/11/209).
“Jumat insyaAllah akan masuk kurang lebih Rp 9,13 triliun yang akan didistribusiakn ke rumah sakit,” kata Fachmi di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, di Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Baca : Ternyata Bukan Ahok BTP, Sandiaga Uno Dikabarkan Pimpin BUMN Sektor Energi Ini, Simak Rekam Jejaknya
Baca: Kembali Naik, Utang Pemerintah Tembus Rp 4.756,13 Triliun
Baca: Pengacara Korban First Travel: Ini Kan Bukan Uang Korupsi Tapi Jemaah, Kok Diambil Negara?
Baca: Cara Cek dan Bayar Iuran BPJS, Bisa Akses Website Resmi BPJS dan Mobile JKN melalui Ponsel
Jika pagi uang sudah diterima Fachmi Idris menjanjikan saat siang atau sore hari uang tersebut sudah diteruskan untuk pembayaran klaim ke rumah sakit.
“Kalau uang masuk Jumat pagi ya Jumat siang sudah mulai rumah sakit menerimanya, paling lambatnya Senin sudah terdistribusi,” ucap Fachmi Idris.
Kemudian, minggu depan Kementerian Keuangan juga akan melakukan pembayaran kedua selisih biaya peserta PBI sehingga totalnya menjadi sekitar Rp 13 sampai 14 trililun.
“Setelah itu kami bicara lagi kami tentukan pencairan tahap kedua, kemudian pencairan tahap ketiga intinya kami ingin walaupun ada yang gagal bayar itu rumah sakit masih bisa mengatur keuangannya,” kata Fachmi Idris.
Adanya kenaikan iuran seluruh peserta BPJS Kesehatan ini memang salah satu upayan untuk menyelesaikan masalah defisit yang hingga akhir tahun 2019 diperkirakn mencapai Rp 32 triliun.
“Sehingga tahun 2021 perhitungan aktuaria kami akan mengalami surplus dan bisa menutp defisit carry over di 2019 ini,” tutur Fachmi Idris.
Sementara untuk penerapan kenaikan iuran bagi peserta mandiri akan berlaku 1 Januari 2020 besarannya menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 untuk kelas tiga.
Untuk peserta kelas dua akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000, dan untuk kelas satu akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.