TRIBUNNEWS.COM, NUSA DUA – Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap pemerintah segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Sektor yang wajib memenuhi aturan tersebut adalah batubara, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), dan impor beras.
“Pemerintah berjanji akan menerbitkan Juknis. Segera diterbitkan, karena aturan ini mulai berlaku pada 2020,” ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, Jumat (29/11/2019).
Carmelita mengatakan, keberadaan Juknis sangat diperlukan agar dalam penerapan Permendag 82 tidak menimbulkan perbedaan pendapat dan kesimpangsiuran.
“Pengusaha masih menunggu Juknis supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan perbedaan pendapat. Itu saja,” tutur Carmelita.