News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Reksadana Minna Padi, Komisi XI DPR: Sanksi OJK Jangan merusak Kepercayaan Investor

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto menghimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengedepankan fungsi pembinaan dan pengawasan yang baik terhadap industri jasa keuangan.

Keputusan yang terlalu keras kepada perusahaan manajer investasi (MI) yang dinilai menyimpang harus mempertimbangkan perlindungan investor agar tidak merusak kepercayaan pasar.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganindito mengatakan ke depan bisa lebih intensif lagi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan pelaku di industri jasa keuangan.

Dia mengatakan, jangan sampai ke depan, keputusan yang diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebabkan nasabah merasa dirugikan.

Contoh kasus terakhir yang muncul dipermukaan yakni penutupan enam reksa dana (RD) milik Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Keputusan ini dinilai berbagai kalangan tidak tepat. Pasalnya dapat merugikan nasabah.

Penutupan ini dilakukan ketika OJK menemukan dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.

Baca: Komisi IX Konsisten Minta BPJS Tak Naikkan Iuran Kelas III

"Untuk masa datang, pengawasan harus lebih intensif lagi. Jangan langsung mengambil decision yang agak ekstrem."

"Bisa diperingatkan dulu dan lain-lain secara bertahap. Jangan sampai merusak kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi di sektor keuangan," kata Dito kepada wartawan di Jakarta.

Baca: Pemerintah Harus Usut Tuntas Desa Fiktif Penerima Dana Desa

Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee juga mengkritik keputusan OJK. Ia mengatakan seharusnya OJK lebih memberikan pengarahan ke perusahaan terkait, dengan perbaikan tata kelola perusahaan terlebih dahulu. 

Jika melihat kasus ini, kesalahan ada di sisi marketing dengan janji return pasti (fixed return) pada reksa dana saham. Disisi lain, dengan adanya sanksi keras, membuat kondisi pasar saat ini semakin bergejolak.

"Kalau langsung di tutup, otomatis kembali lagi yang dirugikan nasabah.

Misalnya, nilai aktiva bersih (NAB) nasabah pada saat masuk nilainya di ada di 1.500. Namun pas di tutup di 1.200. lagi-lagi yang dirugikan nasabah," ujar Hans.

Sebelumnya, MPAM sempat menyebutkan akan memulai proses penjualan portofolio efek baik dalam bentuk saham, obligasi dan deposito dari enam produk reksa dana miliknya yang telah dibubarkan sejak 21 November 2019 lalu.

Manajemen MPAM melalui surat yang disampaikannya kepada nasabah, menyebutkan akan melakukan penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) setelah portofolio tersebut selesai terjual. NAB hasil likuidasi disebutkan akan menjadi dasar penghitungan untuk melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan reksa dana.

OJK telah memerintahkan manajer investasi ini untuk membubarkan enam produk kelolaannya sejak beberapa pekan lalu.

Enam produk yang dimaksud adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian ada RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini