Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait pemberhentian sementara Helmi Yahya sebagai Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI, Menkominfo, Johnny G Plate turun tangan.
Johnny menemui kedua pihak secara terpisah. Sebelumnya ia menemui Dewas LPP TVRI, kemudian menemui Dirut TVRI, Helmi Yahya.
“Tadi sudah saya sampaikan bahwa, yang pertama ya. Saya tidak atau belum melakukan mediasi antara Dewas TVRI dan Direksi,” kata Jhonny G Plate saat jumpa pers di Gedung Menkominfo di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (6/12/2019).
“Yang dilakukan tadi adalah pertemuan terpisah antara saya dengan Dewas, sebelum shalat Jumat. Saya harus mendengar dari dua duanya terlebih dahulu,” sambungnya.
Baca: Dituding Intervensi LPP TVRI, Menteri Johnny: 60 Persen Pekerjanya Berasal ASN Kominfo
Dalam pertemuan itu, Johnny menengahi keduanya dengan memperdengarkan pernyataan dari kedua belah pihak. Ia menyatakan, kedua belah pihak sudah memaparkan pendapat masing-masing. Serta keduanya sudah merasa menjalani prosedur dan tugas dengan baik.
Johnny menyatakan agar TVRI bisa merampungkan segala permasalahan internal mereka.
“Saya belum bisa ungkap ke publik, semua itu harus diselesaikan secara internal,” ujarnya.
“Kami menjembatani dengan niat yang baik hak- hak dan semangat karyawan dijaga,” tambahnya.
Sebelumnya, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022, Dewan Pengawas LPP TVRI menyatakan telah menonaktifkan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.
Penonaktifan Helmy Yahya tertuang
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin pada 4 Desember 2019.