News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut Garuda Dipecat

Tak Hanya Dirut, Erick Thohir Duga Direksi Garuda yang Lain Terlibat Penyelundupan Harley Davidson

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erick Thohir

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai Menteri BUMN Erick Thohir telah bersikap tegas kejajaran direksi perusahaan pelat merah yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. 

Hal tersebut disampaikan Jokowi untuk menanggapi pemecatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Ari Askhara oleh menteri BUMN.

"Menteri BUMN sudah tegas sekali, itu pesan untuk semuanya, jangan main-main," papar Jokowi di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (6/12/2019). 

Menurut Jokowi, langkah Erick ke direksi Garuda sebagai pesan ke seluruh pimpinan perusahaan BUMN agar tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. 

Baca: Soal Ari Askhara, Ketua IKAGI Sebut Ada Keanehan Sejak Menjabat Dirut, Said Didu: Agak Diistimewakan

Baca: Soal Dicopotnya Dirut Garuda, Said Didu Sebut Masih Banyak Orang Seperti Ari Askhara di BUMN Lain

"Itu tegas sekali. Saya kira pesannya tegas sekali, jangan ada yang mengulang seperti itu lagi," papar Jokowi 

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Ari Askhara akibat terlibat penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.

Barang ilegal tersebut ditemukan oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan di pesawat milik Garuda Indonesia jenis Airbus A300-900.

"Saya akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini ada prosedurnya," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/11/2019)

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton ini merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.

"Kerugian negara mulai dari Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar," ujar Sri Mulyani.

Bisa dijerat

Tak hanya dugaan tindak pidana kepabeanan dan pajak, kasus penyelundupan yang menyeret Ari ini dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Hal ini jika motor Harley dan sepeda yang diselundupkan Ari berasal dari pihak swasta atau pengusaha.

Apalagi jika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan Ari sebagai Dirut Garuda atau terkait dengan pengadaan di PT Garuda.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini