News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada 3 Kasus Gagal Bayar Lain di Bisnis Asuransi, Bukan Cuma Jiwasraya!

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Reporter Kontan, Titis Nurdiana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Asuransi Jiwasraya menyerah, tak mampu membayar klaim pemegang polis yang sampai akhir tahun ini mencapai Rp 12,4 triliun. Bisa jadi gagal bayar klaim  ini menjadi tragedi terbesar di industri asuransi jiwa di  Tanah Air.

Catatan kontan.co.id, sejumlah kasus gagal bayar asuransi jiwa pernah terjadi di Indonesia. Berikut deretannya kasus gagal bayar asuransi jiwa.

Gagal bayar Bakrie Life

Tahun 2008, asuransi milik Grup Bakrie ini tercatat gagal bayar gagal atas produk Diamond Investa Bakrie Life.

Gagal bayar  ini terjadi tahun 2010. Saat itu, manajemen Bakrie Life beralasan gagal bayar yang terjadi karena imbas krisis ekonomi 2008.

Pada tahun 2013, tercatat ada sekitar 200 nasabah yang saat itu menunggu pembayaran dari Bakrie Life. Adapun nilai tunggakan pada tahun  2013 sebesar Rp 270 miliar.

Namun karena kesulitan pendanaan, Bakrie Life menyelesaikan kewajiban polis tersebut secara bertahap.

Pembayaran polis Bakrie Life sejatinya juga sudah mendapat keringanan dari pemegang polis dengan diskon 70%. Utang Bakrie Life secara total kepada nasabah Diamond Investa mencapai Rp 360 miliar

Gagal Bayar Asuransi Bumi Asih Jaya (2013)

Tanggal 18 Oktober 2013, OJK mencabut izin usaha PT Bumi Asih Jaya karena perusahaan ini gagal memenuhi ketentuan tentang kesehatan keuangan, yakni rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim.

Per 31 Desember 2014, perusahaan asuransi yang berdiri tahun 1967 ini diperkirakan hanya mampu membayar klaim Rp 409,73 miliar dari total klaim perorangan sebesar Rp 634,31 miliar dan asuransi kolektif senilai Rp 182,6 miliar.

Kasus ini menjadi superpanjang dan maju ke pengadilan. Keduanya bertarung di pengadilan perdata, setelah sebelumnya saling melawan di pengadilan niaga.

Pada pengadilan niaga, OJK berhasil mempailitkan Asuransi Bumi Asih. Meski Bumi Asih melawan,  OJK memenangkan perkara ini hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini