News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pastikan Bebas Narkoba, Kemenhub Tes Urine terhadap Pilot dan Pramugari

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar tes urine secara acak atau Random Check RUN (Rapid Urine Napza) di sejumlah bandar udara.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan awak penerbangan bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) selama bertugas termasuk saat liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Awak penerbangan yang menjalani tes urine terdiri dari pilot, pramugari (Flight Attendant), petugas Flight Operation Officer (FOO) dan petugas Pemandu Lalu Lintas Penerbangan (ATC).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti menegaskan, salah satu syarat wajib bagi seluruh awak penerbangan adalah bebas dari narkoba. Kemenhub akan memberi sanksi tegas jika ada awak penerbangan yang terbukti menggunakan narkoba.

"Tidak hanya saat angkutan Nataru, tapi kapan pun mereka akan terbang harus bebas dan bersih dari narkoba. Bersih dan bebas dari Narkoba menjadi syarat mutlak bagi seluruh penyedia jasa layanan penerbangan," kata Polana di Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Baca: Kemenhub Periksa Kapal MV Aqua Blu yang Kandas di Perairan Wayag Papua

Kepala Balai Kesehatan Penerbangan, Sri Murani Ariningsih mengatakan, berdasarkan hasil tes, tidak ada temuan mayor terkait awak penerbangan yang mengunakan obat terlarang.

“Kami telah melakukan random check RUN (Rapid Urine Napza) di bandar udara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandar Udara Juanda Surabaya, Bandar Udara Ngurah Rai Denpasar dan Bandar Udara Hasanuddin Makasar, dan tidak ditemukan awak penerbangan yang menggunakan obat terlarang” ungkap Sri.

Sebagai informasi, kewajiban bagi awak penerbangan yang bebas dan bersih dari penyalahgunaan dan penggunaan Narkoba diatur dalam CASR atau Civil Aviation Safety Regulation.

Yakni CASR 121.535 tentang Pemeriksaan Medis untuk Pilot, Kru Kabin, dan engineer sebelum melakukan tugas, CASR 91.17 tentang Alkohol Atau Narkoba, dan CASR 61.15 tentang Pelanggaran yang Melibatkan Alkohol atau Narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini