TRIBUNNEWS.COM - Ratusan pengemudi ojek online atau berbasis daring di Soloraya menggeruduk kantor Maxim Perwakilan Surakarta pada Senin, 16 Desember 2019.
Mereka menuntut penyamaan tarif minimal pelayanan kepada pelanggan.
Para pengemudi tersebut protes karena Maxim menerapkan tarif yang terlalu rendah yakni Rp 2.000 hingga 3.000 untuk 4 kilometer pertama.
Lantas, bagaimana aturan tarif ojek online di Indonesia?
Tarif ojek online sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.348 tahun 2019 tentang tarif ojek online.
Dalam aturan ini disebutkan tarif ojol disusun dari dua jenis.
Pertama, tarif langsung yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan diterima langsung oleh pengemudi.
Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan oleh aplikator yang besarannya maksimal 20 persen dari total biaya order.
Aturan tersebut juga memuat biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi terdiri dari:
a. Biaya jasa batas bawah;
b. Biaya jasa batas atas; dan
c. Biaya jasa minimal
Biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
Sementara biaya jasa minimal adalah biaya yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
Dalam aturan tersebut tarif ojol ditetapkan berdasarkan zonasi.
Zona I meliputi wilayah:
1. Sumatera dan sekitarnya
2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bali
Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya serta Papua dan sekitarnya.
Baca: Rumah Diserbu Ojek Online, Iis Dahlia Akhirnya Buat Surat Terbuka untuk Driver Lewat Instagramnya
Besaran biaya jasa zona I:
a. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer
b. Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer
c. Biaya jasa minimal rentang biaya jasa antara Rp 7.000 s.d Rp 10.0000
Besaran biaya jasa zona II:
a. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer
b. Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer.
c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 s.d Rp 10.000.
Besaran biaya jasa zona III:
a. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per kilometer.
b. Biaya jasa atas sebesar Rp 2.600 per kilometer.
c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 s.d Rp 10.000.
Maxim merupakan penyedia transportasi online yang berasal dari Rusia.
Di negara asalnya, Maxim sudah ada sejak tahun 2003.
Tetapi, Maxim baru merambah pasar Indonesia di tahun 2018 dengan membuka kantor di Jakarta di bawah bendera PT Teknologi Perdana Indonesia.