News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Bodong

Cerita Lengkap Terbongkarnya Bisnis Investasi Bodong MeMiles, Beromset Miliaran Rupiah

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur MeMiles berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat, saat rilis kasus oleh Polda Jatim dugaan investasi bodong MeMiles.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar praktik investasi bodong yang dilakukan sebuah perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter, Jakarta Timur.

Seorang direktur perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan seorang kaki tangannya, FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, terbongkarnya praktik bisnis curang ini dilakukan oleh pihaknya melalui Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama pihak lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).

Setelah ditelusuri rekam jejak perusahaan yang bernama PT Kam and Kam itu, diketahui baru berdiri delapan bulan lalu.

Luki mengungkapkan, perusahaan tersebut tak mengantongi izin apapun terkait legalitas berdirinya perusahaan yang menjalankan praktik investasi berbasis aplikasi android MeMiles.

"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," jelasnya.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata perusahaan tersebut sempat melakukan rekrutmen member secara massal melalui kegiatan pameran di Gedung Istora Senayan, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2019.

"Di acara itu ada agenda bagikan reward atau bonus pada member dan ada penyampaian dari seorang master, untuk mengajak gabung pakai aplikasi," tuturnya.

Tak cuma di lokasi itu, ungkap Luki, ternyata MeMiles juga menggelar acara serupa di sebuah hotel di kawasan Waru, Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.

Kemudian, anggota Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap direktur dan seorang kaki tangan kepercayaannya.

"Kegiatan itu menghimpun dana dari para member yang dilakukan oleh agen member dan member refereal," ujarnya.

Lantaran proses pemeriksaan terhadap keduanya sedang berlangsung, saat ini sistem di aplikasi Mimiles di smartphone diberhentikan.

Selain itu, nomor rekening perusahaan dan seluruh aset perusahaan yang terdiri dari 18 mobil, dua sepeda motor, puluhan ponsel dan belasan laptop disita polisi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini