Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan besaran iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap naik dengan mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019. Tak ada penyesuaian dan berjalan resmi mulai 1 Januari 2020.
Hal itu dinyatakan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai memimpin rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Rapat ini dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris.
Baca: Anggota Komisi IX DPR: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sangat Mengecewakan
"Pemerintah sudah ambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat, intinya bahwa perpres nomor 75 tahun 2019 dilaksanakan seperti apa adanya," ujar Muhadjir.
Hal itu juga diamini Direktur BPJS Fahmi Idris yang ditemui di lokasi yang sama.
Fahmi mengatakan, jika masyarakat dirasa berat dengan kenaikan iuran BPJS, pihaknya terbuka dan mempersilakan masyarakat menurunkan kelas iuran.
"Semua sepakat seperti yang disampaikan pak menko, seperti perpres 75 tahun 2019 diberlakukan penuh sebagaimana mestinya. Kalau dirasakan berat itu opsinya bisa turun kelas, kami di BPJS kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya dengan kemampuan daya beli masyarakat dengan iuran kelas yang berada di bawahnya," kata Fahmi.