Polisi pun telah membuka posko pengaduan di halaman kantor Polda Jatim bagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong MeMiles.
Cara Kerja Investasi Ilegal MeMiles
Dirkrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan menjelaskan cara kerja yang dilakukan investasi ilegal MeMiles hingga meraup Rp 750 Miliar.
Gidion mengungkapkan, modus yang digunakan investasi ilegal ini adalah menggunakan aplikasi digital MeMiles.
Aplikasi tersebut dikelola oleh PT Kam and Kam.
Setelah itu, mereka menawarkan orang-orang untuk menjadi member.
"Nah ketika top up, dia diberikan slot iklan, ini hanya untuk membiasan sebetulnya lebih tertarik kepada bonus," ujar Gidion, dikutip Tribunnews dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube TVOneNews, Jumat (10/1/2020).
Tawaran bonus tersebut akan diberikan oleh PT Kam and Kam.
Bonus tersebut di antaranya berupa barang-barang dari level tinggi seperti mobil, rumah, TV, dan barang-barang elektronik lainnya.
"Nah orang akan bias ini karena slot iklan yang digunakan, yang dipasang dalam aplikasi itu," ungkap Gidion.
Gidion mengungkapkan, aplikasi MeMiles tidak menyediakan fitur penjualan.
Iklan apapun yang dimasukkan dalam aplikasi tersebut hanya sebagai kamuflase semata.
"Orang akan membias pada bonusnya, yang paling ditunggu-tunggu adalah bonusnya, reward nya," jelas Gidion.
Menurut Gidion, modus dan cara kerja di atas sesuai dengan model skema bisnis yang kuat diindikasikan sebagai investasi ilegal.
(Tribunnews.com/R Agustina/Nanda Lusiana Saputri)