TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak akan berdampak sistemik. Pasalnya, kasus ini sudah mendapatkan penanganan khusus.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menjelaskan, dampak sistemik merupakan efek yang dirasakan hingga ke sistem suatu jaringan akibat suatu kesalahan atau peristiwa yang bersifat masif.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menangani kasus Jiwasraya dinilai berhasil mencegah terjadinya dampak sistemik tersebut.
Baca: Ini Jurus Kementerian BUMN Bantu Penyelesaian Kasus Jiwasraya
Baca: Fraksi PKS DPR RI Ingin Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas Melalui Pansus
Baca: Kejaksaan Berhasil Tangani Kasus Jiwasraya, KPK Diminta Ikut Fokus Bidik Kasus Besar
Hal ini dilakukan dengan melakukan pengusutan tanpa adanya tindakan yang mengaitkan dengan perusahaan atau lembaga asuransi lain.
"Kalau melihat penanganan Jiwasraya ini, dapat dilokalisir sebagai satu case dalam penangan investasinya Jiwasraya," ujar Hadiyanto di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Kendati demikian, untuk memastikan apakah Jiwasraya memiliki dampak sistemik atau tidak, Hadiyanto menilai perlu untuk menunggu hasil putusan dari Kejaksaan Agung.
"Untuk bisa memastikan mana-mana yang terkait dengan kegiatan pengelolaan atau pengurusan Jiwasraya," ujarnya.
Sebagai informasi, Ketua BPK Agung Firman Sampurna sempat mengatakan skala kasus Jiwasraya sangat besar dan bersifat sistemik.
Sehingga, setiap pihak perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan
" Kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan gigantik sehingga memiliki risiko sistemik," kata Agung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian Keuangan Sebut Kasus Jiwasraya Tak Berdampak Sistemik"