TRIBUNNEWS.COM - Hamzah Zaelani Mar'ie, akademisi bidang pertahanan yang saat ini sedang mendalami soal lobster, menyoroti wacana pembukaan keran ekspor benih lobster yang menuai pro dan kontra di publik.
Dia memaparkan data dari lembaga konservasi dunia berpusat di Inggris bernama The International Union for Conservacy Nature (IUCN), yang merilis daftar merah dari spesies terancam (IUCN red List Threatened).
Menurut dia, mengacu pada daftar merah IUCN itu disimpulkan 22.413 spesies berada dalam kondisi terancam punah dari 76.199 spesies yang diteliti kondisi di alam.
Di daftar itu, tidak disebutkan lobster termasuk di dalamnya.
"Spesies lobster dinyatakan masih dalam kategori "risiko rendah" (least concern: bahasa Inggris)," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2020).
Dia menjelaskan suatu spesies dinyatakan “least concern” apabila suatu ekosistem yang telah dievaluasi berdasarkan kriteria-kriteria risiko kepunahan, diperoleh hasil tidak memenuhi salah satu syarat sebagai kategori kritis (Critically Endangered), genting (Endangered), rentan (Vulnerable), maupun hampir terancam (Near Threatened).
"Tingkatan taksonomi yang luas, dan berlimpah termasuk dalam kategori ini," ujarnya.
Secara teori, kata Hamzah, semua ekosistem memiliki risiko kolap, seperti halnya semua spesies menghadapi risiko kepunahan.
Dia mengungkapkan istilah “least concern” mencerminkan fakta bahwa risiko kepunahan lobster ini masih relatif rendah untuk saat ini.
"Dalam praktik, kategori ini dicadangkan untuk ekosistem yang secara jelas tidak memenuhi kriteria kuantitatif (penurunan distribusi, distribusi terbatas, degradasi kondisi lingkungan atau gangguan proses biotik dan interaksinya)," ujarnya.
Untuk hewan lobster, kata dia, terus diperdagangkan hingga ribuan ton di seluruh dunia. Walaupun produksi lobster dunia berfluktuasi setiap tahunnya, namun perdagangan lobster dunia terus berjalan.
Permintaan dan pasokan terus mengalir dari berbagai belahan dunia. Permintaan cenderung meningkat setiap tahunnya untuk pasar China dan Asia Selatan.
Lembaga berwenang yang mangatur perdagangan satwa dan tumbuhan terancam punah (CITES -Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam adalah perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun 1963.
"Sejauh ini, status CITES lobster berada pada kategori “not evaluated”. Artinya, spesies lobster ini belum masuk dalam ketiga appendiks CITES yang terdiri dari tiga apendiks," ujarnya.
Apendiks satu, Hamzah menambahkan, daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Lalu, apendiks dua daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
"Dan apendiks tiga, daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I," tambahnya.