TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana mencabut subsidi elpiji 3 kg mulai pertengahan 2020.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan skema penyaluran elpiji 3 kg secara tertutup.
Pembelian tabung gas elpiji 3 kg rencananya akan dibatasi.
Dalam wacananya, elpiji 3 kilogram hanya dapat dibeli sebanyak tiga kali dalam sebulan.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Pengaduan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menegaskan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) harus dipertimbangkan jika subsidi akan dicabut.
"Yang UMKM ini juga harus ada suatu pertimbangan-pertimbangan kalau itu dicabut," tutur Sularsi dalam acara 'Apa Kabar Indonesia' yang diunggah di kanal Youtube TV One, Jumat (17/1/2020).
"Mereka kan perlu ada suatu bantuan juga," sambungnya.
Sementara itu, Sularsi mengakui subsidi yang semula dilakukan dengan sistem terbuka memang kerapkali salah sasaran.
"Artinya tidak tepat sasaran bahwa sebenarnya LPG yang 3 kg atau LPG melon ini memang diperuntukkan untuk orang-orang yang miskin, orang yang tidak mampu, tetapi di lapangan semua boleh membeli," ujarnya.
Karena itu, menurut Sularsi, orang-orang yang sebutulnya lebih berhak mendapatkan subsidi gas melon justru tidak mendapatkannya karena diborong pihak lain.
Lebih lanjut, Sularsi menyampaikan, pihaknya memahami keinginan pemerintah untuk memperbaik sistem subsidi.
"Kami setuju dan kami memahami itu untuk melakukan suatu bahwa subsidi ini harus tepat sasaran," kata Sularsi.
Namun, Sularsi menambahkan, pihaknya memberi sejumlah catatan untuk pemerintah.
Sularsi menegaskan, akurasi data penyaluran subsidi harus dipastikan kebenarannya.