"Harus ada kriteria-kriteria yang sangat jelas dan harus clear kepada masyarakat, siapa saja (yang berhak mendapatkan subsidi)," terangnya.
Selain itu, Sularsi juga memberi catatan agar penyaluran subsidi dibarengi dengan pengawasan ketat.
"Pengawasan ini harus juga sangat ketat untuk melihat siapa sebenarnya orangnya, itu harus ada evaluasi juga, ada suatu penegakan juga," tutur Sularsi.
Pemerintah Akan Bagikan Voucer pada UMKM
Menyusul wacana tersebut, pemerintah berencana membagikan voucer elpiji kepada para pelaku UMKM.
"Rencananya kita akan memberikan voucer, tapi kita data dulu," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, seperti yang diberitakan Kompas.com, Jumat (16/1/2020).
Menurut Teten, para pelaku UMKM nantinya tetap bisa membeli elpiji 3 kg dengan harga terjangkau apabila menggunakan voucer tersebut.
Sementara itu, pemberian voucer tersebut dinilai penting bagi UMKM.
Pasalnya, kebanyakan pelaku UMKM masih menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan bisnis ataupun memasak.
"Kalau subsidi gas elpiji 3 kg dicabut, otomatis harga mahal yang artinya mereka kesulitan untuk membeli," kata Teten.
Teten menerangkan, Kementerian ESDM akan menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan voucer tersebut.
Lebih lanjut, Teten menilai pencabutan subsidi elpiji 3 kg sudah tepat.
Sebab, menurutnya, selama ini orang mampu pun banyak yang menggunakan elpiji 3 kg tersebut.
Tak Ingin Salah Sasaran, Komisaris Utama Pertamina Gandeng Kemensos