News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ekonom: Pemerintah Tak Bisa Terus Andalkan Penerimaan Cukai hanya Pada Tiga Objek

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI -Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2020. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 21,55 persen.

Tujuannya dijelaskannya untuk memperbaiki rasio penerimaan cukai terhadap Produk Domestik Bruto. 

"Rasio penerimaan cukai terhadap PDB di Indonesia masih sangat kecil, bahkan lebih kecil dibandingkan rata-rata negara Amerika Latin," jelasnya.

Ilustrasi orang merokok (Health.com)

Tarif Cukai Tembakau Naik

Dikutip dari Kontan.co, pemerintah akhirnya mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020.

Sikap tegas pemerintah ini merupakan langkah negara untuk menekan konsumsi rokok sekaligus menggenjot penerimaan.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.

Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23 persen di Istana, beberapa waktu yang lalu.

Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengaku dikeluarkannya PMK 152 tersebut merupakan penegasan pemerintah dan sudah melalui pembahasan internal Kemenkeu, tim ahli, dan industri rokok. 

“Dari sisi industri tenaga kerjanya banyak sudah dipertimbangkan. Ke depan ini diharapkan mampu membawa pengaruh terhadap penurunan rokok illegal,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (22/10).

Pihaknya beralasan, lebih tingginya kenaikan tarif sebesar 23% yang diumumkan Menkeu tersebut, lantaran memperhitungkan volume hasil tembakau golongan atas alias pabrikan.

"23% merupakan rerata tertimbang. Tarif dalam PMK kalau dihitung rerata tertimbang, tetap naik 23%," kata Kasubdit Tarif Cukai DJBC Sunaryo kepada Kontan.

Di sisi lain, beleid tersebut menegaskan pada Pasal II ayat A yang menetapkan tarif cukai dengan dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini