News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ekonom: Pemerintah Tak Bisa Terus Andalkan Penerimaan Cukai hanya Pada Tiga Objek

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI -Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2020. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 21,55 persen.

Kedua, Harga Jual Eceran (HJE) tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per Batang atau gram yang berlaku.

Sementara pada PMK sebelumnya, tidak ada penyataan tegas dari pemerintah terkait hal tersebut. PMK Nomor 146/PMK.010/2017 Bab XI Pasal 6 hanya mengatur HJE minimal sama dengan penerapan HJE pada tahun sebelumnya. 

Oleh karenanya, dengan adanya PMK Nomor 152/PMK/2019 pemerintah memastikan keberlanjutan tarif HJE tidak lebih rendah daripada tarif sebelumnya. Artinya tahun 2021 harga jual eceran rokok harus lebih tinggi dari 35 persen.

Perubahan PMK 152 selanjutnya terdapat pada bagian menimbang bahwa cukai hasil tembakau merupakan pendapatan negara yang dikelola melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara yang memiliki peran penting dan strategis dalam pembiayaan program dan kinerja pemerintah.

Juga pembangunan di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia secara terencana, tertib, aman, adil, dan berkesinambungan, sehingga terwujud kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Sementara, pada PMK lama menimbang bahwa tarif CHT untuk pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau, kepentingan penerimaan negara dan memberikan kepastian arah kebijakan tarif cukai.

Selain itu, memudahkan pemungutan serta pengawasan barang kena cukai secara berkesinambungan. 

Artinya pengandilan konsumsi bukanlah pertimbangan utama pemerintah saat ini, melainkan penerimaan negara.

Meski demikian, Ekonom Institude of Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan rata-rata tarif cukai 21,55 persen masih seharusnya disambut wajar oleh para pengusaha rokok. Sebab, tahun ini tidak ada kenaikan tarif.   

Menurutnya, tahun ini industri rokok sudah sangat diuntungkan. Alasannya, 80 persen  pergerakan ekonomi industri rokok karena regulas.

Untuk itu, langkah pemerintah yang tidak menaikkan CHT di tahun ini dinilai sebagai insentif bagi industri.

Namun demikian, tarif CHT 21,55 persen dan HJE 35 persen menurut Enny akan membuat penyebaran rokok ilegal semakin meluas.

Sebab harga yang jual tiba-tiba melonjak mahal akan semakin sulit bagi pemerintah untuk mengendalikan rokok ilegal.

“Hal tersebut beresiko terhadap efektifitas pengendalian rokok ilegal dan jangan sampai malah penerimaan tidak tercapai,” ujar Enny kepada Kontan.co,id, Selasa (22/10). 


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemerintah Tidak Bisa Andalkan Cukai Tembakau dan Alkohol untuk Genjot Penerimaan Negara, https://wartakota.tribunnews.com/2020/01/27/pemerintah-tidak-bisa-andalkan-cukai-tembakau-dan-alkohol-untuk-genjot-penerimaan-negara?page=all.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini