News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Menteri BUMN: Kasus Jiwasraya Bukanlah Permasalahan yang Ringan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN Erick Thohir usai rapat dengan Panja Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakui permasalahan gagar bayar klaim asuransi Jiwasraya bukan merupakan kasus yang mudah diatasi.

Hal itu diakui Erick saat rapat dengan panitia kerja Jiwasraya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

“Permasalahan Jiwasraya ini bukan permasalahan yang ringan, cukup panjang,” ujar Erick.

Erick menjelaskan, permasalahan yang ada di perusahaan plat merah itu terjadi karena manajemen Jiwasraya sebelumnya tak mengelola investasi dengan baik.

Baca: Pembayaran Klaim Nasabah Jiwasraya Bisa Mulai Akhir Maret, Dana dari Mana?

Baca: Rapat Panja Jiwasraya dengan Menteri BUMN Belum Ada Keputusan, Bagaimana Dana Nasabah?

Baca: Setelah Jiwasraya, Said Didu Memprediksi BUMN Konstruksi Bakal Meledak di Pertengahan 2020

“Ini jadi perhatian khusus kami agar bagaimana proses investasi dan penempatan saham harus diperketat,” kata Erick.

Selanjutnya, kata dia, Jiwasraya juga menawarkan bunga yang tinggi kepada nasabahnya. Adapun bunga yang ditawarkan Jiwasraya 9 sampai 13 persen.

“Jauh daripada apa yang ada di pasar. Ini jadi hal penting ke depannya, perlu ada safety investasi tak hanya kejar dari sisi bunga, tapi tentu pensiun jangka panjang harus dioptimalkan, harus ada kepastian,” ucap dia.

Seperti diketahui, skandal investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir. Perusahaan BUMN asuransi ini mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasinya, JS Saving Plan.

Nilai tunggakan pada nasabahnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 12,4 triliun. Seretnya keuangan Jiwasraya bermula dari jatuhnya nilai portofolio saham yang dimilikinya.

JS Saving Plan merupakan produk asuransi jiwa sekaligus investasi yang ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance.

Berbeda dengan produk asuransi unit link yang risiko investasinya ditanggung pemegang polis, JS Saving merupakan investasi non unit link yang risikonya sepenuhnya ditanggung perusahaan asuransi.

Tujuh bank yang menjadi agen penjual yakni PT Bank Rakyat Indonesia, Standard Chartered Bank, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank QNB Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), dan PT Bank KEB Hana.

JS Saving Plan yang ditawarkan dengan jaminan return sebesar 9 persen hingga 13 persen sejak 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun.

Nilai return ini jauh lebih tinggi atau hampir dua kali lipat daripada bunga yang ditawarkan deposito bank yang saat ini besarannya di kisaran 5-7 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Erick Thohir: Kasus Jiwasraya Bukanlah Permasalahan yang Ringan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini