News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suspensi Atas 6 Saham ini Diperpanjang Karena Telat Serahkan Laporan Keuangan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan beraktivitas di dekat papan informasi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Laporan Reporter Kontan, Ika Puspitasari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara aktivitas perdagangan saham enam perusahaan tercatat lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2019.

Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 menyebutkan, hal ini sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan per 30 September 2019, dan merujuk pada ketentuan II.6.3.

Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud.

Baca: Virus Corona Kagetkan Pasar Global, Harga Minyak Mentah dan Saham Anjlok

Emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2019 dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan antara lain:

1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang telah disuspensi di seluruh Pasar sejak tanggal 5 Juli 2018.

Baca: Bursa Hentikan Perdagangan Saham MYRX Pasca Penetapan Tersangka Benny Tjokro

2. PT Golden Plantation Tbk (GOLL) yang sudah disuspensi di pasar reguler dan tunai sejak tanggal 30 Januari 2019.

3. PT Sugih Energy Tbk (SUGI), saham SUGI sudah disuspensi di pasar reguler dan tunai sejak tanggal 19 Agustus 2016.

4. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), BEI telah menghentikan perdagangan saham GREN di pasar regular dan pasar tunai sejak tanggal 19 Juni 2017.

5. PT Nipress Tbk (NIPS), saham ini sudah disuspensi di Pasar reguler dan pasar tunai sejak tanggal 1 Juli 2019.

6. PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), saham ini disuspensi di Seluruh Pasar sejak tanggal 5 Juni 2018.

Berdasarkan pemantauan Bursa Efek Indonesia, hingga 30 Januari 2020 6 perusahaan tersebut belum juga menyampaikan laporan keuangan dan membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan per September 2019.

"Atas dasar hal tersebut, Bursa melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek untuk 6 perusahaan," ujarnya dalam keterbukaan, Jumat (31/1).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini