Tanggapan Apindo
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi mengaku tak sepakat dengan draft rancangan undang-undang tersebut.
"Saya kira tidak," kata Frans saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (13/2/2020) sore.
"Jangan atur macam begitu karena ini masalah bonus, bukan pesangon," sambungnya.
Baca: Serahkan Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR, Airlangga: Singkatannya Ciptaker, Jangan Diplesetin
Frans juga mengatakan wacana tersebut terbilang cukup berbahaya.
Menurutnya, persoalan bonus semestinya tidak diatur sedemikian rupa oleh pemerintah.
"Itu Pak Hartato bilang ini bonus tapi kalau secara ketat diatur dalam undang-undang, saya pikir ini agak bahaya," kata Frans.
"Lebih baik undang-undang (mengenai bonus) mengatur secara umum saja," tambahnya.
Frans menambahkan, aturan mengenai bonus semestinya diserahkan pada masing-masing perusahaan untuk kemudian dirundingkan bersama serikat pekerja.
"Sebab kalau harga diregulasi itu kiranya akan mengikat, jadi menurut pendapat saya, sebaiknya tidak dimasukkan (peraturan)," kata Frans.
"Toh di dalam perusahaan itu kan ada serikat buruh, mereka juga setiap dua tahun sekali, sesuai perjanjian kerja bersama, melihat keadaan perusahaan bagaimana," tambah dia.
"Kalau perusahaan maju, baik, untung, mereka akan minta bonus," imbuhnya.
Frans mengatakan, saat ini pun perusahaan-perusahaan yang mampu telah memberikan bonus pada karyawannya di luar Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, perusahaan-perusahaan mengerti bahwa buruh adalah mitra yang dapat menjadikan usahanya lebih maju.