News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai 20 Februari, Kapal yang Tak Pasang Sistem Identifikasi Otomatis Dilarang Berlayar

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal patroli milik Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Uban, KN. RANTOS P.210 yang berhasil menemukan bangkai kapal Ripple Bay yang mengalami musibah kebakaran di sekitar Perairan Tanjung Berakit pada Kamis (16/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM - Kewajiban kapal-kapal untuk memasang dan mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.

Kapal-kapal yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan diberi sanksi penundaan berlayar sampai AIS terpasang di atas kapal.

Untuk penegakan hukum, pelaksanaan kewajiban tersebut dilakukan oleh Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP. 176/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pengenaan Sanksi Atas Pelanggaran Kewajiban Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Berbendera Indonesia.

Jika diketahui terdapat kapal yang tidak mengaktifkan AIS di luar perairan pelabuhan, maka KPLP bersama Syahbandar dapat mendekati kapal dan memberikan peringatan pada kapal tersebut.

Selain itu, petugas kapal patroli KPLP juga akan melakukan pengawasan penggunaan AIS bersama petugas Stasiun Vessel Traffic System (VTS) / Stasiun Radio Pantai (SROP) melalui pengamatan tracking kapal dan komunikasi via radio.

“Jika ditemukan adanya kapal yang tidak mengaktifkan AIS atau penyampaian informasi tidak benar maka petugas pengawas akan melakukan komunikasi via radio kapal, mencatat kejadian tersebut pada log book dan melaporkan hasil monitoring kepada Syahbandar,” ujar Direktur KPLP Ahmad dalam keterangannya, Jumat (14/2/2020).

Berdasarkan hasil monitoring tersebut, lanjut Ahmad, Syahbandar akan menugaskan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) untuk memeriksa log book kronologis tidak aktifnya AIS terhadap kapal yang menuju pelabuhan.

Baca: Pangkogabwilhan Bakal Pimpin Pemulangan Ratusan WNI dari Natuna Besok

Dari hasil pemeriksaan log book kronologis maka akan diketahui penyebab AIS tidak aktif, bisa karena alasan keamanan atau karena adanya kerusakan.

“Selain pemeriksaan terhadap log book kronologis tidak aktifnya AIS, PPKK juga melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda yang dengan sengaja tidak mengaktifkan AIS atau kapal yang tidak memiliki AIS. Selanjutnya PPKK akan melaporkan hasil temuan kepada Syahbandar,” jelasnya.

Baca: Abash Pernah Dapati Lucinta Luna Minum Obat Penenang, Ayluna Depresi Dibully Orang se-Indonesia

Selanjutnya, Syahbandar akan menyampaikan hasil temuan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan mengenai rekomendasi pengenaan sanksi administratif untuk nakhoda berupa pencabutan sementara sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement (COE)) untuk jangka waktu tiga bulan.

Terkait dengan pemberlakuan AIS, Kementerian Perhubungan telah melakukan sosialisasi sejak jauh-jauh hari kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat luas, baik melalui kegiatan sosialisasi di berbagai di daerah maupun melalui media massa dan media sosial.

Lebih lanjut pihaknya mengajak seluruh perusahaan pelayaran serta instansi dan stakeholder terkait untuk ikut berpartisipasi mengoptimalkan dan mematuhi kewajiban pemasangan AIS sesuai ketentuan.

“Kewajiban pemasangan AIS untuk setiap kapal yang berlayar memang harus diberlakukan. Selain untuk mempermudah pendeteksian kapal, pemasangan AIS di kapal yang sedang berlayar juga untuk meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran,” tegas Ahmad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini