News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Perpajakan: Omnibus Law untuk Tarik Minat Investor Asing dan Lapangan Kerja Baru

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo berpendapat draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang mencakup revisi 79 undang-undang dan terdiri atas 1.244 pasal  diharapkan bisa menarik investor masuk ke Indonesia sehingga bisa meningkatkan lapangan kerja baru.

"Draf RUU ini secara umum memberikan dampak positif bagi sektor perekonomian Tanah Air. Semua pihak terkait harus bisa duduk bersama, guna mencari solusi dan titik tengah yang bisa menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan dunia usaha,” kata dia dalam keterangan pers tertulis, Rabu 19 Februari 2020.

Dia tidak menampik ada sejumlah kritik atas substansi pasal di draf RUU ini. Terkait dengan ini dia mengatakan, tidak semua subtansi dalam RUU ini merugikan buruh.

Dia menilai, sikap tertutup pemerintah yang kurang melibatkan pemangku kebijakan yang diatur dalam perumusan RUU itu bisa menimbulkan salah kaprah.

Dia mencontohkan draft aturan baru soal pemberian pesangon yang disinyalir akan dihapus. Dia mengatakan, isi draft RUU Ciptaker tidak menghapus pesangon.

"Tapi ada penurunan nilai pesangon dari 32 kali gaji saat ini menjadi 17 kali,” ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) ini.

Baca: Komentar Aktivis Soal RUU Cipta Lapangan Kerja, Ketua Sindikasi Sebut Ada Potensi PHK Massal

Dia menilai, penurunan besaran ini tak masalah lantaran besaran pesangon yang berlaku saat ini termasuk sangat tinggi dibandingkan negara tetangga.

Dia mengatakan, besarnya niai pesangon membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia sehingga menghambat penciptaan lapangan kerja. Selain itu juga memicu perusahaan lebih memilih merekrut karyawan kontrak daripada pegawai tetap. 

“Alih-alih melindungi pekerja, aturan pesangon itu malah merugikan, terutama bagi kelompok yang belum memiliki pekerjaan dan baru akan bekerja,” ujarnya.

Diakui Yustinus proses penyusunan RUU Ciptaker harus mendapat pengawasan publik.

Semua proses pembahasannya harus dilakukan dengan mempertemukan semua pihak terkait, termasuk kalangan buruh dan pekerja, agar tidak menjadi ‘bom waktu’ bagi sektor ketenagakerjaan di masa mendatang.

Selain itu, reaksi dari kelompok buruh juga diharapkan tidak kontraproduktif atas niat baik pemerintah. Dia beralasan, pada hakikatnya draft RUU ini untuk menyederhanakan dan memperbaiki tata kelola Ketenagakerjaan di Indonesia.

Sekretaris Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Adriani mengatakan, pesangon tidak akan dihapuskan dalam omnibus law cipta lapangan kerja, tapi bagaimana pesangon ini betul-betul bisa diimplementasikan.

Adriani mengatakan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) tetap akan mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja.

"Yang kita pastikan adalah pekerja yang tidak tetap juga mendapatkan perlindungan, misalnya jaminan sosial itu harus kita pastikan," kata dia.

Kemnaker menyebutkan, upah minimum juga tidak akan dihilangkan. Dia menyebutkan, upah per jam yang diwacanakan pemerintah adalah upah untuk pekerja di sektor-sektor tertentu.

Omnibus law cipta lapangan kerja juga tidak akan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

Dia mengatakan, jika pengusaha melanggar hak-hak pekerja, tetap akan diproses mulai dari dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

"Ini tetap kami mengusulkan ya kalau sanksi pidana tetap kita beri sanksi pidananya. Tapi ada sanksi-sanksi yang harus kita awali dengan administrasi dulu. Ada hanya sanksi-sanksi administrasi. jadi masing pelanggaran beda-beda. Tentunya kita lihat kalau memang harusnya pidana, ya pidana," kata Adriani

Soal tenaga kerja asing (TKA) yang bisa masuk dengan mudah, Adriani menyebutkan di omnibus law TKA baru bisa masuk jika skill atau kemampuan yang dibutuhkan tidak dimiliki pekerja dalam negeri. Itu pun tidak untuk waktu yang lama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini