Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, akan mengenakan tarif cukai terhadap produk kantong plastik senilai Rp 30 ribu per kilogram (kg).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kajian tersebut ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk harga per lembarnya jadi Rp 500.
"Harganya berkisar Rp 450 hingga Rp 500, sementara Aprindo akan kenakan Rp 200 hingga Rp 500. Dampak inflasinya 0,045 persen," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Baca: Sri Mulyani Usul Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Rp 1.500 Per Liter
Apabila disetujui Komisi XI, Sri Mulyani menjelaskan, dengan konsumsi 53 juta kg kantong plastik maka ada potensi penerimaan negara Rp 1,6 triliun.
Selain itu, konsumsi kantong plastik juga akan bisa ditekan setengahnya dari 107 juta kg per tahun berdasarkan konsumsi di 90 ribu gerai ritel.
"Konsumsi akan turun 50 persen, sehingga total konsumsi hanya 53 juta kg. Ini akan mengendalikan konsumsi jadi 53 juta kg," katanya.
Adapun, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pembayaran cukai dilakukan saat barang keluar dari pabrik atau pelabuhan untuk barang impor yang masuk kawasan kepabeanan.
"Kami usulkan Rp 30 ribu per kg. Cara pembayaran berkala sesuai produksi dan impor," pungkas Sri Mulyani.