TRIBUNNEWS.COM - Pada awal tahun, biasanya setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak menjadi kewajiban perusahaan atau badan sejenis dan pribadi itu sendiri.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Sekarang, pelaporan SPT Pajak Tahunan sangatlah mudah, praktis, dan gratis.
Baca: Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online untuk Wajib Pajak Pribadi di DJP Online, Akses di pajak.go.id
Baca: Banyak yang Belum Paham, Ini Cara Mudah Menghitung Pajak BPHTB dan PPh dalam Jual Beli Tanah
Pelaporan SPT PPh orang pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-filing (electronic filling).
Sebelum batas waktu berakhir, berikut Tribunnews.com rangkum cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online:
SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 S
Perlu diketahui, seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.
Lalu, apa yang membedakan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?
SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Baca: Lupa Password DJP Online? Ini Cara Ganti Password di djponline.pajak.go.id untuk Lapor Pajak
Baca: Pakai Aplikasi SAKPOLE, Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Online
Sedangkan SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Dokumen-dokumen yang Harus Dipersiapkan
Sebelum memulai mengisi dan melaporkan SPT Pajak Tahunan, Anda harus memiliki beberapa dokumen yang harus disampaikan.
Dokumen yang harus disiapkan ialah Electronic Filing Identification Number (EFIN), beserta password, alamat email aktif, serta bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.
Mengisi SPT Pajak Tahunan
Wajib pajak bisa langsung membuka laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disini.
Masukkan EFIN dan Password yang telah dibuat sebelumnya.
Kemudian, pilih jenis SPT sesuai gaji Anda di tempa kerja.
Besarnya gaji mempengaruhi jenis SPT yang dipakai.
Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.
Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.
Setelah memilih jenis SPT, wajib pajak harus kembali mengisi formulir sesuai petunjuk yang tertera.
Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.
Baca: Petugas Pajak akan Kejar Wajib Pajak ke Luar Negeri
Baca: Menkeu Sri Mulyani: Draf RUU Omnibus Law Perpajakan Sudah Ditandatangani Presiden
Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.
Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.
Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.
Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.
Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.
Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.
Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.
Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?
Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.
Baca: Ini Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan: Dapat Surat Tagihan Pajak hingga Denda Rp 100 Ribu & Rp 1 Juta
Baca: Rugikan Negara Rp 5,1 Miliar, Dua Pengemplang Pajak di Purwokerto Terancam 6 Tahun Penjara
Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.
Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.
Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.
Lalu centang kolom 'Setuju' pada bagian 'Pernyataan' kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.
Dapat Bukti Laporan
Setelah mengisi semua SPT Pajak Tahunan, silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.
Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.
Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.
Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.
Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda.
(Tribunnews.com/Whiesa)