News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online untuk Wajib Pajak Pribadi di DJP Online, Akses di pajak.go.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lebih dari tanggal 31 Maret 2019, lapor SPT tahunan dikenai sanksi berupa denda Rp 100 ribu, berikut cara e-Filing lapor pajak online.

TRIBUNNEWS.COM - Bagi Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Wajib Pajak (NPWP) dan sudah berpenghasilan, diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Melansir Pajak.go.id, Senin (24/2/2020), terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk pelapor Wajib Pajak Orang Pribadi yakni 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Penyampaian Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT.

Formulir pengisian pajak online. WARTAKOTALIVE/DIAN ANDITYA M (Wartakotalive/Dian Anditya M)

Aplikasi DJP Online dapat diakses melalui URL http://djponline.pajak.go.id.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak orang pribadi yakni tanggal 31 Maret 2020.

Baca: Lupa Password DJP Online? Ini Cara Ganti Password di djponline.pajak.go.id untuk Lapor Pajak

Baca: Pemanfaatan Pajak dan Cukai Rokok untuk Mempercepat Penanganan Stunting

Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online

Berikut cara mengisi SPT Pajak secara Online yang Tribunnews kutip dari OnlinePajak:

1. Pastikan Anda telah memiliki NPWP.

2. Sebelum mengisi SPT online, pastikan Anda mendapatkan kode e-FIN Pajak.

Kode e-FIN bisa didapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.

Siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Di KPP, mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

3. Setelah mendapatkan kode e-FIN yakni akses situs web DJP Online.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini