Besaran denda dibagi menjadi tiga, di antaranya:
- Rp 500.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN
- Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
- Rp 1.000.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
- Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
Batas akhir pelaporan SPT dibedakan berdasarkan jenis pajak yang akan dilaporkan.
Tujuannya agar administrasi perpajakan di Indonesia jadi semakin rapi.
Berikut ini tiga batas waktu pelaporan SPT yang sebaiknya diketahui wajib pajak:
1. Surat Pemberitahuan Masa (Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak)
2. SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi (Paling lama 3 bulan setelah akhir masa pajak)
3. SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan (Paling lama 4 bulan setelah akhir masa pajak)
Namun, bila wajib pajak tidak melaporkan SPT sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dan tindakan tersebut sudah dilakukan lebih dari sekali, wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda minimal satu kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
Denda dikenakan maksimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Bahkan, atas tindakan tersebut wajib pajak dapat dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)