TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang memiliki penghasilan sendiri wajib untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Proses laporan SPT dapat dilakukan melalui E-Filing dengan mengakses laman resmi DJP Online djponline.pajak.go.id
Namun, Anda perlu persiapkan kode e-FIN Pajak, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP.
Kode tersebut bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk diproses oleh petugas.
Batas akhir pengisian laporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak pribadi yaitu pada 31 Maret 2020.
Baca: Banyak yang Belum Paham, Ini Cara Mudah Menghitung Pajak BPHTB dan PPh dalam Jual Beli Tanah
Baca: Lupa Password DJP Online? Ini Cara Ganti Password di djponline.pajak.go.id untuk Lapor Pajak
Dilansir dari online-pajak.com, berikut cara mengisi SPT Pajak secara online:
1. Pastikan Anda sudah mendapatkan kode EFIN.
2. Siapkan fotokopi KTP dan NPWP
3. Kunjungi laman DJP Online
4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah didapat.
5. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
6. Cek email Anda dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.
7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.
8. Persiapkan lima hal berikut untuk mempermudah pengisian SPT: