TRIBUNNEWS.COM - Setiap tahunnya, warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), diwajibkan membayar pajak.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perhitungan pembayaran pajak, dapat dilakukan dengan online.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi Direktoran Jenderal Pajak.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah hingga tanggal 31 Maret 2020.
Baca: Login DJPOnline - Cara Mudah Isi Laporan SPT Tahunan, Batas Akhir Sampai 31 Maret 2020
Baca: Cara Melaporkan SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id, Berikut Jenis Formulir WP Orang Pribadi
Mengenal SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS
Dikutip dari online-pajak.com, SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Sedangkan SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Dokumen-dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum memulai mengisi dan melaporkan SPT Pajak Tahunan, Anda harus memiliki beberapa dokumen yang harus disampaikan.
Dokumen yang harus disiapkan ialah Electronic Filing Identification Number (EFIN), beserta password, alamat email aktif, serta bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.
Baca: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi di DJP Online: Akses Link djponline.pajak.go.id, Berikut Langkahnya
Baca: Lapor SPT Tahunan Online 2020 Melalui djponline.pajak.go.id Terakhir 31 Maret, Berikut Caranya
Cara Mengisi SPT Tahunan
Wajib pajak bisa langsung membuka laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disini.