TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lemahnya daya saing Indonesia di kawasan asia disebabkan regulasi yang terlalu banyak dan rumit.
Wakil Ketua Kadin Bidang Hubungan Luar Negeri, Shinta W. Kamdani mengatakan bahwa Indonesia sudah menjadi over regulated country yang mempersulit gerak dunia usaha dan investasi.
"Kita ini sudah terlalu over regulated, semua mau diatur, sudah banyak, rumit pula. Ini tidak bisa dibiarkan terus, karena investasi akan mandeg," ujar Shinta, Jumat (6/3/2020).
Selain itu lanjut Shinta, regulasi yang banyak justru dimanfaatkan untuk pungli dan korupsi.
Sehingga Indonesia menjadi kurang kompetitif bahkan sudah dilewati Vietnam.
Karena itu Shinta berharap RUU Omnibus Law yang dibuat untuk mengurangi hambatan birokrasi, meningkatkan Investasi dan tenaga kerja di Indonesia bisa segera selesai.
"Omnibus Law adalah jawaban nyata untuk menghindari tumpang tindih aturan dan regulasi yang banyak serta berbelit. Tanpa penyederhanaan regulasi, kita akan makin sulit bersaing dalam era sekarang," ungkapnya.
Baca: Pertumbuhan Ekonomi Nasional Harus Digenjot dengan Investasi Baru
Shinta mengungkapkan, saat ini kebutuhan lapangan kerja sekitar 2,3 juta setiap tahun.
Sementara orang yang bekerja mencapai 133 juta.
"Tingkat pengangguran Kita sebenarnya masih kecil sekitar 7 juta tapi akan jadi kekhawatiran jika kondisi perizinan, regulasi yang berbelit sehingga investasi tidak tumbuh," imbuh Shinta.
Dia berharap, situasi ini menjadi pikiran dan tanggung jawab bersama.
Sehingga niat baik pemerintah terkait peningkatan investasi dan lapangan kerja melalui UU Omnibus Law bisa terlaksana.