TRIBUNNEWS.COM - Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.
Pelaporan SPT tahunan pribadi ini bisa dilakukan dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pada DJP Online pajak djponline.pajak.go.id.
Anda bisa mengisi atau melakukan pelaporan pajak melalui e-Filing maksimal hingga tanggal 30 April 2020, dan tanpa dikenai denda.
Namun, DJP juga memberikan solusi bagi Anda yang memiliki kendala koneksi internet saat pelaporan SPT.
Pada satu minggu yang lalu melalui sosial media Instagramnya, @ditjenpajakri, memberikan layanan solusi.
DJP memperkenalkan e-Form, yaitu laman untuk pelaporan SPT tanpa menggunakan koneksi internet.
Sama seperti menggunakan e-Filing, para pelapor diwajibkan login melalui www.pajak.go.id.
Setelah itu pilih logo e-Form, dan Anda akan diberikan petunjuk pengisiannya.
E-Form ini merupakan salah satu layanan yang memberikan kemudahan dalam pengisian SPT Tahunan secara elektronik, namun tanpa koneksi internet.
Selama tahap pengisian data, Anda tidak diharuskan tersambung oleh jaringan Internet.
Formulir SPT Tahunan elektroik ini berupa file dengan ekstensi xfdl dan dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer.
Aplikasi form viewer ini dapat diunduh melalui link yang berada pada laman e-Form (panel sebelah kiri).
Perbedaannya dengan e-Filing, pelaporan SPT melalui E-Form ini tidak butuh koneksi internet saat isi SPPT, namun tetap menggunakan jaringan internet saat login, dan submit SPT.