Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa salah satu respon pemerintah dalam menangani penyebaran Virus Corona yakni mengeluarkan sejumlah stimulus daya tahan ekonomi.
Pemerintah mengeluarkan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit UMKM terdampak Covid-19.
"Kebijakan relaksasi berbentuk restrukturisasi pinjaman bertujuan agar mekanisme kerja dari rumah (work from home/WFH), social/phisycal distancing, dan pembatasan mobilitas lain bisa berlangsung efektif," kata Fadjroel, Minggu, (29/3/2020).
Pemerintah menurutnya mengapresiasi beberapa bank yang telah siap melaksanakan kebijakan tersebut. Sikap beberapa bank yang siap merelaksasi UMKM tersebut sudah mengadopsi Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang telah rilis akhir bulan ini.
Baca: Manchester City Ikuti Langkah Real Madrid, Jadikan Stadion Sebagai Layanan Kesehatan Akibat Covid-19
Baca: Mobil Klasik Raffi Ahmad Dibeli Denny Cagur, Sempat Jadi Rebutan, Hasil Lelang untuk Donasi Corona
"POJK ini merupakan bagian dari Stimulus Ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi Covid-19 terhadap ekonomi nasional," katanya.
Baca: UPDATE Korban Meninggal Akibat Covid-19 di Inggris 1.019 Orang, 17.000 Terinfeksi
Berdasar POJK Stimulus Perekonomian Nasional, bank yang diwajibkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan adalah bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS) bank, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
Ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, yaitu antara lain:
a. Pariwisata.
b. Transportasi.
c. Perhotelan.
d. Perdagangan.
e. Pengolahan.
f. Pertanian.
g. Pertambangan.
Fadjroel mengatakan meskipun POJK ditujukan bagi UMKM, yang saat ini tercatat ada lebih dari 59.2 juta pelaku, bukan berarti seluruh pelaku UMKM mendapatkan bantuan ini.
"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19. Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang telah isolasi di Rumah Sakit dan ODP (Orang Dalam Pantauan) yang melakukan isolasi mandiri," katanya.
Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, boleh dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Debitur juga baru mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses. Ketiganya adalah:
a. Debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.
b. Bank akan melakukan penilaian (assessment) untuk menentukan debitur terdampak/tidak terdampak, baik langsung/tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya.
c. Bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dari hasil analisa.
"Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19. Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini," pungkasnya.