News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Yang Dapat Keringanan Cicilan Hanya Nasabah Korban Corona dan Tidak Nunggak

Penulis: Yanuar Riezqi Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pekerja melakukan pengecekan sepeda motor yang akan didistribusikan ke dealer di gudang penyimpanan sepeda motor di Jatake, Tangerang, Banten, Kamis (11/7/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) menawarkan restrukturisasi (keringanan) cicilan kepada nasabah yang mengalami kesulitan keuangan sebagai dampak dari masifnya penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan, jenis restrukturisasi yang dapat ditawarkan adalah perpanjangan jangka waktu cicilan.

Alternatif lainnya adalah penundaan sebagian pembayaran cicilan dan atau jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan.

Baca: Bocoran Percakapan Menhan Prabowo dengan Ajudannya, Lockdown Opsi Terbaik!

"Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak atau Ibu yang terkena dampak penyebaran virus corona," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Minggu (29/3/2020).

Baca: Honda Siapkan Teknologi dan Tampang Baru dari Flagship SUV Avancier

Suwandi mengungkapkan, restrukturisasi harus memenuhi lima persyaratan.

Yakni terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, kemudian pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM.

Baca: Rincian 28 Kereta Jarak Jauh yang Dibatalkan Perjalanannya Mulai 1 April

Selain itu, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan virus corona, pemegang unit kendaraan atau jaminan, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Baca: Cegah Corona Masuk Sumbar, Bus PO MPM Berhenti Beroperasi, Uang Tiket Dikembalikan

"Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020" kata Suwandi.

Ia menambahkan, restrukturisasi dapat dilakukan dengan cara mengisi  formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan, serta pengembalian formulir dilakukan melalui email atau tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan.

Kemudian, persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email dan restrukturisasi dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

"Kami memahami bahwa penyebaran wabah virus corona berdampak terhadap  perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak atau Ibu saat ini," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini