News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inilah Perusahaan Leasing yang Siap Berikan Keringanan Cicilan Kredit Kendaraan, Apa Saja Syaratnya?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Debitur juga diminya melaporkan debt collector yang masih meneror.

OJK juga mengimbau nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.

Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon 157, Whatsapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

"Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak, baik debitur dan bank/leasing," terang Sekar.

Sekar mengungkapkan, relaksasi kredit bukan untuk semua debitur maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya.

Relaksasi kredit hanya untuk pihak yang benar-benar terdampak usahanya karena virus corona.

"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, atau pun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," ujar Sekar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Leasing yang Liburkan Cicilan Kredit Kendaraan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini