TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembangunan infrastruktur dan penyebaran penggunaan gas bumi di Indonesia diprediksi bakal terhambat dengan hadirnya keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan harga gas industri mulai 1 April 2020.
Hal tersebut berkaitan dengan Perpres Nomor 40 tahun 2019 tentang penetapan harga gas bumi.
"Pembangunan infrastruktur gas bumi akan semakin sulit dan terbatas. Dengan harga gas yang rendah dan toll fee yang terus dipangkas, tidak akan banyak perusahaan yang berani berinvestasi di industri hilir, terutama infrastruktur gas bumi," kata Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan dalam keterangan tertulisnya,Jumat (3/4/2020).
Baca: Disinggung Dampak Corona ke Komoditas, Menteri ESDM: Seram
Ia menyebut Rencana Induk Infrastruktur Gas Bumi Indonesia 2016-2030 yang disusun Kementerian ESDM bakal gagal total.
Menurut Mamit, sesuai rencana induk tersebut, berbagai aspek infrastruktur gas bumi ditargetkan meningkat tajam di tahun 2030 nanti.
Misalnya panjang pipa open acces ditargetkan bertambah menjadi 9.992,02 Km dari semula 4.296,,59 km di tahun 2016.
Artinya ada penambahan pipa open acces baru sepanjang 5,695,43 km.
Baca: Kementerian ESDM Pastikan Subsidi Gas Melon Tidak Dicabut
Sementara pipa dedicated hilir ditargetkan naik dari 5.161,12 km (2016) menjadi 6.301,82 km pada tahun 2030.
Sehingga, di tahun 2030 total panjang pipa gas bumi Indonesia mencapai 16.364,31 Km.
"Tanpa adanya penambahan infrastruktur gas bumi, produksi gas kita akan lebih banyak di ekspor. Ini juga akan jadi masalah baru di masa depan. Sangat aneh sebuah kebijakan yang disusun matang dan sudah diputuskan pemerintah, dikorbankan hanya untuk kepentingan sektor tertentu dan jangka pendek," ujarnya.
Sebagai stimulus percepatan pembangunan infrastruktur hilir gas, pemerintah juga telah menerbitkan sejumlah regulasi.
Misalnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bum.
Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
BPH Migas pun telah memperbaiki sejumlah regulasinya.
Contohnya Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi dalam rangka Pemberian Hak Khusus dan Peraturan BPH Migas Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Penulis: Tendi Mahadi
Berita ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul: Harga gas industri turun, pembangunan infrastruktur gas diprediksi melambat