TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- BPJS Kesehatan sudah membaca dan mempelajari isi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas mandiri.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menyebutkan pihaknya pun akan segera merealisasikan pengembalian iuran.
“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut," ungkap Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).
Sementara itu saat ini sedang dilakukan pembahasan terlebih dulu terkait keputusan pembatalan iuran tersebut oleh-oleh pihak terkait penyelenggaraan BPJS Kesehatan.
Baca: Rian DMasiv Kerja Keras Demi Penuhi Tantangan Mengcover Lagu Suho EXO
Baca: Tingkatkan Penanganan Covid-19, Pelni Serahkan Bantuan Alkes Untuk RS
Baca: Karangan Bunga Berdatangan di Rumah Almarhum Arminsyah
"Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” kata Iqbal.
BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan termasuk perhitungan selisih uang yang harus dikembalikan ke peserta.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah," ucap Iqbal.
Iqbal menjelaskan untuk waktu pasti penurunan biaya BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1) tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru.
"Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJSKesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” kata Iqbal.
--