Keringanan ini hanya akan berlaku selama tiga bulan saja.
Terhitung mulai bulan April ini hingga Juni 2020 mendatang.
Program ini dilakukan sebagai langkah nyata dan bentuk kepedulian dari PLN.
PLN ingin melindungi masyarakat yang paling terdampak karena pandemi Covid-19.
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan dapat meringankan perekonomian masyarakat.
Namun apabila masih ragu untuk membedakan termasuk ke dalam pelanggan subsidi atau non subsisi, dapat menggunakan cara berikut.
Perbedaan tersebut dapat ditemukan di kode meteran listrik maupun struk pembayaran.
Apabila melakukan cek melalui struk pembayaran, dapat dilihat pada kolom tarif maupun daya,
Saat tercantum 'R1' maka termasuk ke dalam pelanggan yang berhak untuk mendapatkan keringanan.
Namun apabila tertulis 'R1M' berarti tidak akan mendapatkan bantuan dari pihak PLN.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)