TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Menteri Perhubungan Nomor PL001/1/4/Phb terkait operasional Bandar Udara, Pelabuhan, dan Prasarana Transportasi lain.
Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi Adita Irawati, mengatakan hal ini dalam rangka mempertimbangkan kondisi terkini terkait wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
"Pemerintah telah melakukan peningkatan pengamanan, dan pengawasan pergerakan transportasi baik penumpang ataupun logistik," ucap Adita, Senin (6/4/2020).
Ia menambahkan, tentunya hal tersebut dilakukan untuk menjamin kelancaran lalu lintas distribusi logistik yang sangat dibutuhkan masyarakat.
"Sementara itu untuk transportasi penumpang Kemenhub masih terus mengimbau masyarakat agar tidak mudik, dan menerapkan protokol kesehatan bagi yang ingint tetap mudik," ujar Adita.
Lanjut Adita, maka dari itu Kemenhub mengajak stakeholder terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah.
"Untuk bersama-sama mengawasi dan memastikan pelayanan transportasi tetap dapat berjalan dengan baik, dan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Adita.
Adita juga menyampaikan, terkait penutupuan fasilitas transportasi seperti Bandara, Pelabuhan, Terimnal, dan Stasiun harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah pusat.
"Ini agar tidak menggangu distribusi logistik yang dibutuhkan masyarakat. Sementara itu untuk angkutan penumpang, akan tetap mengikuti protokol kesehatan yanng berlaku untuk pencegahan Covid-19," ucap Adita.