News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemenperin: IKM Mampu Produksi APD Hingga 250 Unit per Hari

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) mulai memproduksi Alat Pelindung Diri (APD) untuk membantu pemerintah mempercepat penanganan virus corona atau Covid-19.

IKM tersebut tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih menyebut bahwa 88 persen dari 50 IKM mampu memproduksi APD.

Relawan sedang menjahit hazmat suit (Hazardous Material Suit) di workshop pembuatan alat pelindung diri (APD) di Ruangan Ortotik Prostetik RS Awal Bros, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (6/4/2020). RS Awal Bros bekerja sama dengan Rumah Jahit Sangira dan para relawan dari berbagai kalangan berkolaborasi membuat alat pelindung diri (APD) untuk para tim medis di RS Awal Bros Grup di Provinsi Riau. Hal ini dilakukan menyusul semakin langkanya APD di pasaran. Tribun Pekanbaru/Theo Rizky (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

"Sebanyak 88 persen dari 50 IKM yang mengisi kuesioner dari kami menyatakan mampu memproduksi APD maupun masker," tutur Gati melalui keterangan resmi, Senin (6/4/2020).

Kapasitas produksi masker dari masing-masing IKM tersebut berkisar antara 50-500 lembar per-hari.

Sedangkan, untuk kapasitas produksi APD, IKM sanggup membuat 20-250 buah per hari.

Baca: Jan Ethes Didoakan Tidak Seperti Ayahnya, Kaesang Pangarep Santai: Kebetulan Mirip Ibunya

Baca: Presiden Jokowi Instruksikan Dana Desa Digelontorkan untuk Program Padat Karya Tunai

Hanya saja, baru sekira 55 persen IKM yang memahami standar pembuatan masker, sehingga 77,5 persen IKM mengaku mampu memproduksi masker dan APD yang tidak berstandar medis.

"Untuk masker non-medis harus dibuat dua lapis supaya bisa menyaring dengan lebih maksimal. Jadi, IKM membuatnya dengan bebas dan tidak ada persyaratan untuk izin edar, karena yang harus ada izin dan memenuhi SNI adalah masker medis," ungkap Gati.

Produksi masker dan APD para UKM menjadi jalan untuk mempertahankan bisnis para pelaku IKM di tengah mewabahnya Covid-1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini