Oleh karena itu, Perppu ini diharapkan bisa mengantisipasi adanya dampak buruk yang ditimbulkan dari kebijakan relaksasi kredit.
"Bank kecil atau besar, bank sehat bisa demam, bisa batuk-batuk, makanya kami siapkan Perppu ini," kata Heru.
Perlu diketahui, dalam ayat 1a Pasal 23 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, kewenangan lebih besar diberikan kepada OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan.
Perintah tersebut baik untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.
Bagi individu yang tidak melaksanakan perintah OJK ini, akan didenda paling sedikit Rp 10 miliar atau hukuman pidana 4 tahun dan paling banyak sebesar Rp 300 miliar atau pidana selama 12 tahun.
Sedangkan untuk korporasi yang tidak mematuhi perintah OJK, akan didenda paling sedikit Rp 1 triliun, berikut pidananya.
Ini tertulis dalam Pasal 26 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.