TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Central Asia (BCA) berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah, termasuk terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang memuat aturan pemberian kewenangan lebih besar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggabungkan bank.
Seperti yang disampaikan Executive Vice President (EVP) Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn.
Ia mengatakan, BCA memahami kewenangan lebih yang diberikan kepada OJK untuk melakukan konsolidasi hingga pengambilalihan bank di tengah wabah virus corona (Covid-19) ini semata untuk menjaga agar perbankan tetap memberikan kontribusi besar bagi perekonomian.
Baca: UPDATE Covid-19 di Indonesia: Pasien Sembuh Terus Bertambah, Total 204 Orang
Baca: Daftar Sebaran Virus Corona di Indonesia Selasa (7/4/2020): 80 Kasus Baru di Jabar, DKI Tertinggi
"Pada dasarnya BCA sangat mendukung program pemerintah dan otoritas terkait pada masa darurat ini, dalam rangka memberikan kontribusi terhadap ekonomi di tengah situasi pandemik Covid-19 yang dinamis saat ini," ujar Hera, Selasa (7/4/2020) siang.
Sebagai institusi perbankan, kata dia, kontribusi BCA saat ini adalah memastikan nasabah dapat memenuhi berbagai kebutuhan melalui transaksi non tunai, baik menggunakan mobile banking maupun internet banking.
"Hingga saat ini, tercatat 98 persen transaksi nasabah BCA telah menggunakan layanan perbankan digital," kata Hera.
Pertumbuhan transaksi menggunakan BCA mobile pada 2019, tercatat mencapai 99,2 persen year on year (YoY).
Sedangkan pertumbuhan untuk transaksi melalui internet banking mencapai 10,8 persen YoY.
Hera pun kembali menegaskan komitmen BCA untuk terus mendukung langkah pemerintah dalam menangani penyebaran corona.
Seperti menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) melalui gerakan Banking From Home bagi para nasabahnya.
"Dengan kesiapan infrastruktur dan operasional yang memadai, BCA mendukung kebijakan pemerintah #DiRumahAja dengan gerakan #BankingFromHome sebagai upaya bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelas Hera.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentunya akan membuat OJK bisa mengambil langkah pengintegrasian untuk menghindari dampak buruk ekonomi di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19).
Kepala Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pihaknya akan tetap mengupayakan dilakukannya langkah konsolidasi antar bank agar kontribusi perbankan terhadap ekonomi tetap terjaga.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam video conference, pada Minggu (5/4/2020).
"Terkait Perppu itu, supaya kita preemtif dalam kondisi sekarang ini, bayangkan kalau banyak nasabah yang terdampak (corona) minta penundaan, cashflow bank terganggu," ujar Heru.