News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Lembaga Perbankan Mulai Proses Pengajuan Relaksasi Kredit Nasabah

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbankan dan perusahaan pembiayaan atau leasing menyatakan sudah mulai memproses penilaian atas pengajuan relaksasi kredit sesuai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Jahja Setiaatmadja, mengatakan hingga saat ini jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi terus bertambah.

Pengajuannya pun bisa dilakukan via telepon, sehingga tak ada kontak tatap muka antara debitur dan petugas.

"Per telepon bisa ajukan restruktur untuk yang terdampak Covid-19. Setiap hari nambah (jumlah pemohon)," kata Jahja ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Baca: Juventus Peringatkan Pemainnya Agar Kembali ke Turin Persiapan Kompetisi Dimulai lagi

Baca: Idap Meningitis, Dua Pekan Ini Kondisi Glenn Fredly Kian Drop Hingga Alami Kritis Sore Tadi

Sementara itu, Direktur BCA, Santoso menyebut, hingga saat ini perseroan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para debitur untuk mendapatkan informasi detail dan untuk mencapai kesepakatan bersama.

"Hingga kini, kami belum dapat menyampaikan secara detail karena komunikasi dan koordinasi sedang berlangsung. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik," terang Santoso.

Adapun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134.000 pelaku UMKM yang terdampak virus corona di Indonesia.

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto menjelaskan restrukturisasi tersebut dilakukan sejak 16 Maret hingga 31 Maret 2020. Adapun nilai plafon pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp 14,9 triliun.

"Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing-masing debitur berbeda, disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif," ungkap Amam.

Ia memastikan proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian dengan melakukan asesmen seberapa besar dampak Covid-19 ini terhadap usaha debitur.

"Implementasi relaksasi ini merupakan wujud komitmen BRI yang mendukung Pemerintah dan OJK dalam upaya melindungi dan menyelamatkan para pelaku UMKM di Indonesia akibat imbas dari penyebaran Covid-19," ungkap Amam.

Sementara itu, Deputi Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF), Bonifatius Perana Citra Ketaren, mengatakan hingga saat ini perusahaannya telah menerima lebih dari 6.000 debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi. Saat ini, pihaknya pun tengah melakukan proses verifikasi dan asesmen.

"Sampai saat ini permohanan pengajuan relaksasi sudah kami terima dari sekitar 6.000-an konsumen atau pelanggan. Saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan assessment oleh MTF," ujar Bonafatius.

Menurut dia, sesuai anjuran OJK di tengah adanya social distancing saat ini, proses verifikasi dan penilaian itu dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini