Lalu, untuk tarif listrik tegangan menengah sebesar Rp 1.115 per kWh.
Terakhir, untuk tarif listrik tegangan tinggi sebesar Rp 997 per kWh.
"Saat ini penyesuian tarif tenaga listrik menggunakan 4 parameter."
"Yakni kurs, ICP, inflasi, dan harga patoka batubara," tulis Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
(Tribunnews.com/Bunga/Suci)(Kompas.com/Rully R. Ramli)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PLN: Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap