News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Hari Raya

Begini Hitung-hitungan THR yang Didapat PNS hingga Karyawan Swasta

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI THR - Begini Hitung-hitungan THR yang Didapat PNS hingga Karyawan Swasta

TRIBUNNEWS.COM - Segini besaran THR yang akan didapat PNS, TNI, Polri, pensiunan, hingga karyawan swasta.

Para pegawai negeri sipil (PNS) boleh bernapas lega setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan, tunjangan hari raya (THR) tetap cair pada tahun ini.

Selain PNS, anggota TNI dan Polri juga ikut menerima THR yang akan dicairkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Namun, THR hanya akan diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Artinya, para pejabat eselon IV tidak akan menerima THR.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).

Baca: Rincian THR TNI-Polri dan ASN, Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Simak di Sini

Baca: Sri Mulyani Beberkan Soal THR saat Pandemi Covid-19, Ini Nasib ASN yang Masih Aktif & Pensiunan

Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga tetap akan menerima THR.

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.

Dikutip dari Kompas.com, THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

THR tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," kata Bendahara Negara itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah membebaskan pajak kepada karyawan yang bergaji Rp 16 juta ke bawah dan menanggung pajak karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta. (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Tak hanya itu, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini.

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini