TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
Diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan jatuh pada Kamis, 30 April 2020.
Pada tahun ini, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan melalui E-Filing dengan cara login di djponline.pajak.go.id.
Waktu yang dibutuhkan untuk mengisi atau membuat laporan SPT Tahunan sangat singkat, hanya dua menit.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan lewat djponline.pajak.go.id dapat dilakukan menggunakan HP, laptop, atau komputer.
Namun, pastikan untuk memiliki koneksi internet yang stabil serta siapkan data lengkap.
Baca: Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online untuk Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun dengan e-Filing
Baca: Login djponline.pajak.go.id untuk Isi SPT Secara Online Sebelum 30 April 2020, Ikuti Langkah Berikut
Beberapa waktu lalu, Tribunnews.com telah melaporkan SPT Tahunan via E-Filing di djponline.pajak.go.id.
Dan benar, pelaporan SPT Tahunan via djponline.pajak.go.id sangat mudah, cepat, dan tanpa ribet.
Sebelum mengisi E-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan, ada baiknya Anda menyiapkan tiga dokumen penting, yaitu NPWP, E-FIN, dan Bukti Potong Pajak.
NPWP tentu sudah Anda punyai, sedangkan EFIN tidak setiap orang punya apalagi bagi mereka yang baru pertama kali melaporkan SPT Tahunan.
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.
EFIN hanya diberikan sebanyak satu kali oleh Ditjen Pajak sehingga EFIN berlaku seumur hidup.
Ada dua cara untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN, yaitu datang langsung ke kantor pajak terdekat atau via online.
Untuk cara pertama, yaitu datang ke kantor pajak sesuai tempat tinggalmu saat ini, tidak dapat dilakukan.
Pasalnya, layanan kantor pajak di seluruh Indonesia ditutup karena ada wabah virus corona.
Anda tetap bisa mendapatkan EFIN melalui online dengan meng-klik tautan ini.
Pun bagi Anda yang pernah memperoleh EFIN, tapi lupa, juga bisa menyimak caranya di sini.
Sementara itu, bukti potong formulir 1721 A1 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dan bukti potong PPh 21 Final jika ada.
Misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dan lainnya.
Setelah menyiapkan tiga dokumen ini, Anda sudah siap untuk melaporkan SPT Tahunan via E-Filing di djponline.pajak.go.id.
Namun, sebelum mengisi E-Filing, Anda perlu mengetahui ada tiga jenis formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Yaitu Formulir 1770, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770 S.
Kali ini, Tribunnews.com akan mencontohkan pengisian SPT Tahunan dengan Formulir 1770 S melalui E-Filing:
1. Buka situs djponline.pajak.go.id atau klik link ini.
2. Isikan NPWP dan password serta kode keamanan lalu klik Login.
3. Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpajakan lalu klik Lapor.
4. Setelah itu, klik pada ikon E-Filing lalu klik Buat SPT.
5. Anda akan diberikan sejumlah pertanyaan terkait status Anda, apakah memiliki usaha, berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta.
Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi SPT Tahunan dengan Formulir 1770 S dalam bentuk formulir.
6. Isi data Formulir dengan mengisi Tahun Pajak 2019 lalu pilih status SPT Normal dan pembetulan ke-0.
Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.
7. Pada halaman selanjutnya, Anda bisa mulai mengisi laporan E-Filing diawali dengan bagian A Pajak Penghasilan.
Pastikan penghasilan final yang Anda isikan sesuai dengan Bukti Potong yang telah diterima.
8. Kemudian pilih salah satu opsi pada kolom Penghasilan Tidak Kena Pajak.
9. Setelah selesai pada bagian A, Anda dapat klik Berikutnya untuk masuk ke bagian B.
Bagian B berisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak.
10. Selesai mengisi data, Anda dapat melanjutkan mengisi bagian C tentang Daftar Harta dan Kewajiban.
11. Bila sudah selesai semua bagian, masuk ke bagian D dengan isi Pernyataan.
Pastikan semua data yang Anda isikan semua benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
12. Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman SPT Tahunan.
Kode verifikasi akan dikirim melalui email atau nomor telepon yang sudah didaftarkan.
13. Klik Kirim SPT setelah mengisikan kode verifikasi.
14. Dan, tugas Anda mengisi SPT Tahunan pakai E-Filing sudah selesai.
15. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada Anda melalui email yang sudah didaftarkan.
Bagaimana, sangat mudah dan gampang, kan?
(Tribunnews.com/Sri Juliati)