News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

28 Perusahaan Perparkiran Deklarasikan P3I, Ajak Pengusaha di Daerah Bergabung

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Fauzan, Ketua Umum Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia (P3I)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Makin maraknya pusat perkantoran perbelanjaan, membuat kebutuhan manajemen perparkiran kendaraan menjadi meningkat. Tak heran jika saat ini beroperasi lebih dari 200 perusahaan atau operator pengelola parkir di Indonesia, baik yang berskala daerah, nasional maupun multinasional.

Sebegitu jauh belum ada asosiasi atau lembaga resmi yang mewadahi kiprah pelaku usaha ini.

Berangkat dari kebutuhan tersebut sejumlah pelaku usaha perparkiran di Tanah Air mengibarkan bendera Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia (P3I) pada 13 April 2018 lalu.

Muhammad Fauzan, Ketua P3I terpilih mengatakan, P3I diharapkan bisa menjadi perkumpulan seluruh pengusaha pengelola jasa parkir di Indonesia.

Dia mengatakan, pendirian P3I didasari atas kesadaran akan kepentingan untuk memajukan dunia usaha pengelola parkir. "Kebetulan saya yang ditunjuk sebagai pemrakarsa,” ujar Muhammad Fauzan yang juga owner representative CentrePark.

Baca: Ramadan di Masjid Agung Al Azhar, Ada Tausiah Online Ustaz Abdul Somad dan Kajian Via Podcast

Penunjukan Fauzan bukan tanpa alasan. Dia bergelut di bisnis perparkiran sejak lama dengan jangkauan jaringan bisnisnya yang luas.

Dia menjelaskan, P3I siap menjadi garda utama dan terdepan dalam meningkatkan kualitas, inovasi dalam pengelolaan parkir di Indonesia.

Baca: REVIEW PONSEL: Menjajal Efek Bokeh Kamera Belakang Samsung Galaxy A01

"P3I akan membantu menciptakan iklim dunia usaha yang kondusif serta mampu menjembatani dunia usaha dengan pemerintah," ujarnya.

Fauzan menjelaskan, salah satu misi pokok asosiasinya ini adalah meningkatkan kerja sama dan pertukaran informasi serta menumbuhkan sikap kebersamaan diantara anggota asosiasi maupun dengan pemerintah dan pihak ketiga lainnya.

Baca: Ada Larangan Mudik, KAI Hentikan Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai 24 April 2020

"Selama ini payung hukum pengelolaan perparkiran hanya Peraturan Daerah (Perda). Nah, dengan P3I diharapkan bisa ada perlindungan hukum nasional dari sisi peraturan dan standar kerja,” jelas Fauzan.

Selama dua tahun ini, P3I menjalin kemitraan dengan Kementerian Perhubungan untuk pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM).

P3I juga bekerja sama dengan Departermen Perdagangan bagian Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga terkait dengan tanggung jawab jika konsumen kehilangan kendaraan saat diparkir.

Jika selama ini tidak ada jaminan, maka nantinya hak konsumen ini akan dilindungi.

“Kalau urusan besaran pajak masuk ke pendapatan daerah. Saat ini nilai pajak beragam tergantung otonomi daerah. Ke depannya akan diseragamkan cara menghitung pajak parkir,” kata Fauzan.

Saat ini P3I memiliki 28 anggota dari total 200-an perusahaan pengelola parkir di Indonesia. Yang sudah bergabung diantaranya, Centre Park, ISS Parkir, SOS, Sky Parking, Crown Parking, Neo, dan sebagainya. Pihaknya kini menjaki kerjasama dengan perusahaan perparkiran di sejumlah daearah untuk diajak bergabung ke P3I.

Fauzan mengaku, tren industri pengelolaan parkir kian maju. Jika dulu hanya dikelola tradisional dan manual, kini sudah dilengkapi mesin dan teknologi canggih yang bisa membantu menekan biaya operasional perusahaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini