Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerbitkan surat izin perihal penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada 24 April 2020.
Hal itu seperti disampaikan Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).
Baca: Faisal Basri: Siapa Komandan Penanganan Wabah Corona? Luhut atau Satgas Covid-19?
“PT Jasa Marga (Persero) Tbk menutup sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sejak hari ini untuk mendukung pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H,” kata Heru.
Penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated berlaku secara penuh untuk kedua arah, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta.
Adapun penutupan Tol Layang Japek juga menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 23 April 2020.
Baca: Pesawat Komersil Dilarang Terbang, INACA Sebut Maskapai Butuh Masa Transisi
Sementara ruas Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) tetap beroperasi, hanya saja diberlakukan penyekatan di beberapa titik.
"Kami siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Kepolisian, untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga, dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah," ucap Heru.