Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 mengatur banyak hal.
Satu di antaranya kewajiban badan usaha atau operator transportasi untuk melakukan pengembalian dana (refund tiket) kepada calon penumpang.
"Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal larangan mudik juga telah diatur di dalam Permenhub 25/2020," kata Adita di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
"Bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” sambung dia.
Baca: Ramadan di Masjid Agung Al Azhar, Ada Tausiah Online Ustaz Abdul Somad dan Kajian Via Podcast
Sebelumnya, muncul polemik terkait refund tiket berupa voucher yang dilakukan badan usaha transportasi udara.
Kasubag Humas Ditjen Perhubungan Udara, Irene Marizkha sempat mengatakan regulator hingga kini belum memiliki aturan detail mengenai mekanisme pengembalian tiket.
Baca: Ada Larangan Mudik, KAI Hentikan Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai 24 April 2020
"Dalam hal ini memang belum diatur, tetapi nanti akan dibahas kembali dengan mengacu arahan dan kebijakan dari pemerintah," ucap Irene, Rabu (22/4/2020).
Ia juga menyebutkan, industri penerbangan saat ini menjadi sektor yang paling terdampak dengan adanya wabah Covid-19.
Baca: Fix, Ramadan Ini Tidak Ada Salat Tarawih dan Bukber di Masjid Istiqlal
"Tetapi meskipun digantikan dengan voucher, maskapai yang bersangkutan harus memastikan nilanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Irene, sebetulnya mengenai refund ini menjadi kebijakan dan tanggung jawab perusahaan baik travel agent ataupun maskapai itu sendiri.